SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PUNGLI

Madiun – Tadi pagi bertempat di R Pertemuan Manilkara Pusdikbang SDM Perhutani, Jl. Rimba Mulya no. 11 Madiun telah diadakan acara “Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar ( PUNGLI )”, dengan nara sumber dari Kepolisian Resor Madiun Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Inspektorat Kota Madiun, bekerjasama dengan Unit Satgas SABER PUNGLI ( Sapu Bersih Pungutan Liar ), Kepolisian Resor Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Dan sebagai moderatornya adalah bapak Sunarto, dari Satgas SABER PUNGLI.

Pemateri pertama dari Kepolisian Resor kota Madiun yang disampaikan oleh bapak SUHARYONO, S.H. MSi, Ajun KomisarisPolisi. Dalam paparannya antara lain menyampaikan, bahwa pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas. Pungli adalah penyalahgunaan wewenang, tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas), melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan. Oleh sebab itu, pungli pada umumnya terjadi pada tingkat lapangan,dilakukan secara singkat dengan imbalan langsung (biasanya berupa uang).

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar, yaitu :

  • Penyalahgunaan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar.
  • Faktor mental. Karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.
  • Faktor ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
  • Faktor kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
  • Terbatasnya sumber daya manusia.
  • Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA
Beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat timbul dari pemberian gratifikasi ini antara lain adalah :

  1. Penerimaan gratifikasi dapat membawa vested interest dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu;
  2. Penerimaan gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional penyelenggara negara;
  3. Penerimaan gratifikasi dapat digunakan sedemikian rupa untuk mengaburkan terjadinya tindak pidana korupsi;
  4. dan lain-lain.

Dalam rangka mencapai tujuan, Pemerintah telah menyusun program, sasaran dan kegiatan sebagai pedoman dalam menghadapi 3 (tiga) masalah pokok bangsa, yaitu :

  • (1) merosotnya kewibawaan Negara,
  • (2) melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional, dan
  • (3) merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa

Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun pemaparan materinya disampaikan oleh MOH. HAMBALIYANTO, SH, kasi tindak pidana umum kejari kota madiun.

Dalam paparannya menyampaikan :

Pungutan liar adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

Pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

  • Pungutan yang dimaksudkan untuk kepentingan sosial/bantuan dan atau kegiatan sosial dengan tidak bersifat memaksa/tidak wajib/bukan suatu keharusan yang apabila tidak dilakukan tidak memiliki konsekuensi/dampak/akibat secara langsung kepada yang dipungut
    Contoh : Sumbangan untuk korban bencana alam, sumbangan kematian/kemalangan.
  • Pungutan atas kesepakatan bersama karena adanya suatu aktifitas untuk kepentingan bersama dengan tidak ada unsur pemaksaan/atas dasar kesadaran demi kepentingan bersama dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau sekelompok orang
    Contoh : Sumbangan untuk kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan, sumbangan sekolah untuk suatu kegiatan yang tidak bersifat memaksa/tidak wajib/bukan suatu keharusan
  • Pungutan yang telah diatur dalam aturan agama dan/atau hukum adat serta kegiatan yang bersifat keagamaan dan/atau adat dengan tidak bersifat memaksa/tidak wajib/bukan suatu keharusan yang apabila tidak dilaksanakan tidak memiliki konsekuensi/dampak/akibat secara langsung kepada yang dipungut kecuali konsekuensi/dampak/akibat sesuai dengan ajaran agamanya dan/atau adat yang dianut masyarakat setempat
    Contoh : Zakat, sumbangan untuk kegiatan keagamaan dan/atau adat setempat.

Langkah Perubahan yang harus dilakukan untuk memberantas pungli :

  1. Pembaruan terhadap berbagai perangkat Peraturan/ketentuan Normatif yang mengatur tentang prosedur yang lebih simple Tidak berbelit-belit dan megutamakan Pelayanan kepada masyarakat.
  2. Perbaikan dari sisi Kelembagaan/organ-oran penyelenggara Pemerintahan maupun Peradilan, untuk mengurangi panjangnya birokrasi.
  3. Pembaruan terhadap perilaku masyarakat yang senang Melakukan perbuatan suap untuk memuluskan urusannya.

Akhirnya moderator ( bapak Sunarto dari SATGAS SABER PUNGLI ) menyarankan kepada para peserta, apabila menemukan tindak PUNGLI utamanya di wilayah kota Madiun, agar melaporkan ke SATGAS SABER PUNGLI kota Madiun melalui call centre Satgas no. HP : 081249831266. Sunarto berjanji akan direspon secepatnya. ( Snk – Kimmartani ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *