POLISI TIDUR

POLISI TIDUR
Kimmartani. Hampir setiap jalan yang mulus selalu ada polisi tidurnya, yaitu sebuah hambatan yang sengaja dibuat melintang jalan untuk membatasi kecepatan kendaraan yang lewat. Artinya jaman sekarang ini sudah hampir tidak ada lagi jalan yang mulus dan nyaman untuk berkendara.
Lalu apa artinya perbaikan jalan, ataupun peningkatan kualitas jalan, kalau sudah selesai kemudian dipasangi polisi tidur ?
Salah satu contohnya ada di Jl. Basuki Rahmat dekat dengan rel kereta api. Coba bayangkan, untuk melintasi rel kereta api saja jalannya sudah menanjak, belum lagi ketika pas melintasi rel akan terenyak karena aspalnya bergelombang cukup tinggi. Sudah begitu dipaasang lagi garis kejut berbentuk polisi tidur. Maka hasilnya adalah :
  • Kalau yang lewat seorang tukang becak dengan muatan penu, akan menambah berat bebannya.
  • Kalau yang lewat adalah kendaraan besar, maka getarannya akan terasa sangat kuat di sekitar polisi tidur itu. Bahkan masih terasa guncangannya (seperti gempa) hingga di dalam masjid Al-Ikhsan
Menurut saya sih pemasangan polisi tidur itu harus ada dasarnya, tidak asal pasang, kemudian mengatakan “üntuk mengurangi kecepatan para pengendara yang ngebut”. Ini sangatlah arogansi. Mestinya perlu dipertimbangkan juga :
  1. Apakah di lokasi itu sering terjadi kecelakaan ?
  2. Kalau di situ ada palang pintu rel kereta api, apakah di situ ada penjaganya ?
  3. Bagaimana kondisi jalannya ? Menanjak atau tidak.
Nah, kalau misalnya di daerah itu tidak pernah terjadi kecelakaan, ada penjaga palang pintu rel kereta api, serta jalannya menanjak. Ya tentunya tidakla perlu ada polisi tidurnya.

 

Dalam keputusan Meteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
pasal 3 Ayat 1 : Pembatasan Kecepatan merupakan kelengkapan tambahan jalan yang berfungsi membuat pengendara mengurangi kecepatannya.
Pasal 2 : menyebutkan kelengkapan tambahan tersebut berupa  peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan Tinggi, lebar dan kelandaian tertentu.

 

Pada Pasa 6 di atur secara teknis bentuk Polisi Tidur ini. Bentuk pembatas jalan menyerupai Trapesium setinggi maksimal 12 cm. kedua sisi miring mempunyai kelandaian yang sama 15 persen dan lebar datar pada bagian atas minimum 15 cm. Pembuatan Pembatas Kecepatan atau polisi tidur ini menggunakan bahan yang sama dengan bahan Jalan, atau menggunakan Karet. Bahan pembuatan harus mempertimbangkan Keselamatan pengguna Jalan.
 
Yang berwenanglah paling bertanggungjawab. (Snk)
 
 
 
 
 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *