MUSKEL SUKOSARI

Pak Lurah Sukosari didampingi team KPU
Sukosari Kimmartani. Bertempat di aula kelurahan Sukosari tadi malam, 06 Maret 2017 jam 19.30 telah diadakan Musyawarah warga Kelurahan Sukosari – Madiun. Dihadiri oleh para ketua RT dan RW, LPMK, Tomas serta KIM.

 

Dalam acara tersebut dibahas tentang penetapan penerima manfaat Raskin maupun Raskinda serta persiapan pemilihan umum utntuk Walikota dan wakil Walikota Madiun.

 

Acara pertama dipimpin langsung oleh  Suryono luarh Sukosari – Madiun. Pada intinya pak Lurah menekankan bahwa jumlah para penerima “RASKINDA maupun RASKIN” tiap tahunya harus menurun. Hal ini terkait dengan pembangunan yang diselenggarakan di wilayah Kota Madiun semua diperuntukkan demi kesejahteraan masyarakat, dan ini berjalan terus tiap tahun.
Para peserta MUSKEL
Namun pada kenyataannya masih belum ada perubahan yang signifikan. Artinya jumlah penerima raskin dari tahun ke tahun tidak terlalu banyak perubahannya., walaupun sudah diupayakan dengan adanya pembangunan di berbagai bidang. Mungkinkah bahwa pembangunan yang dilaksanakan itu tidak menyentuh kesejahteraan mereka yang tergolong miskin ? Wallahu a’lam bishshowab.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi persiapan pemilu ( PILKADA ) oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun. Dalam paparannya dijelaskan bahwa yang mendasari PILKADA tahun 2018 adalah :
  • UU no. 1 tahun 2015
  • UU no. 8 tahun 2015, tentang Perubahan UU no. 1 tahun 2015
  • UU no. 10 tahun 2016, tentang perubahan UU no. 8 tahun 2015
  • PKPU no. 3 tahun 2015, tentang tata kerja KPU
  • Peraturan KPU no. 4 tahun 2015, tentang pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan atau Walikota dan wakil Walikota
  • PKPU no. 9 tahun 2015 tentang pencalonan
  • PKPU no. 12 tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU no. 9 tahun 2015
  • PKPU no. 8 tahun 2016, tentang perubahan PKPU no. 9 tahun 2015
  • Surat Ketua KPU RI nomor : 176 / KPU / IV / 2016, tanggal 6 April 2016, perihal pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Di dalam pemilu ada unsur – unsur pemilih, yang dipilih dan penyelenggara. Dan KPU merupakan penyelenggara yang ditetapkan resmi oleh pemerintah.

Dalam paparannya presenter dari KPU mengingatkan bahwa pada bulan JUNI 2018 nanti akan diselenggarakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun. Untuk itu diharapkan bahwa seluruh masyarakat bisa memanfaatkan hak pilihnya secara maksimal. Dan jika ada masyarakat yang tidak menerima surat panggilan nyoblos, maka dengan menunjukkan e-KTP bisa melakukan pencoblosan.

Demikian. Snk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *